Galeri Video

Perizinan

SURAT PINDAH


Dalam satu Desa/Kelurahan
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
  • Melampirkan KK dan KTP;
  • Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
  • Ditempat Asal :
    1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
    2. Melampirkan KK dan KTP;
    3. Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
  • Ditempat tujuan :
    1. Penduduk melaporkan kedatangan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
    2. Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
    3. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.

Antar Kecamatan dalam Kabupaten
  • Ditempat asal :
    1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
    2. Melampirkan KK dan KTP;
    3. Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
    4. Camat menandatangani surat keterangan pindah atas nama kepala Dinas.
    5. Ditempat tujuan :
    6. Penduduk melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
    7. Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
    8. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat;
    9. Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menembuskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
    10. Dinas Kependudukan Catatan Sipil melakukan penarikan terhadap KK dan KTP yang bersangkutan untuk diadakan pergantian sesuai dengan tempat domisili yang baru.

Antar Kabupaten /Propinsi
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
  • Melampirkan KK dan KTP;
  • Kepala Desa/Lurah dan Camat menandatangani formulir permohonan pindah sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah oleh Kepala Dinas.
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk.

Catatan : Masa berlaku Surat Keterangan Pindah selama 30 hari sejak diterbitkan dari daerah asal
Share:
Copyright © Pekon Kandang Besi | Powered by Blogger
Customed by PKPM IBI Darmajaya 2016 | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com