Galeri Video

Surat Menyurat

Selain administrasi dalam bentuk manajemen data dan informasi, kelurahan juga memberikan layanan kepada masyarakat melalui administrasi surat menyurat diantaranya:
  • Surat Pernyataan
Surat yang berisi pernyataan seseorang (Warga Kelurahan) dan diketahui oleh Lurah yang bersangkutan
Syarat: Menunjukkan dokumen kependudukan (KK atau KTP)
  • Surat Keterangan
Surat yang berisikan keterangan mengenai sebuah peristiwa maupun kondisi tertentu yang menyangkut kepada seseorang (warga kelurahan) seperti:
  1. Keterangan Penduduk
  2. Keterangan Usaha
  3. Keterangan Pindah
  4. Keterangan Kematian
  5. Keterangan Ahli Waris
  6. Keterangan Berkelakuan Baik
  7. Keterangan Tidak Mampu
  8. Keterangan Tanah
  9. Keterangan Domisili
  10. Keterangan dll
Syarat: Menunjukkan Dokumen Kependudukan (KK atau KTP)
  • Surat Pengantar/Rekomendasi
  1. Pengantar Lurah Untuk Pengurusan Dokumen Kependudukan seperti KK, KTP, maupun Akta Kelahiran
  2. Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Kredit di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  4. Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Dana Pensiun seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang memerlukan tanda tangan Lurah
  5. Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Akta Nikah (NA)
  6. Surat-Surat Lain yang memerlukan tanda tangan Lurah dan berfungsi sebagai pengantar untuk pengurusan urusan-urusan tertentu
Syarat: Memenuhi segala persyaratan administratif urusan yang dimaksud.
Share:
Copyright © Pekon Kandang Besi | Powered by Blogger
Customed by PKPM IBI Darmajaya 2016 | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com